Ekonomi bumn dan bumd

Badan usaha milik negara (BUMN)—dahulu dikenal sebagai perusahaan negara (PN)—adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.[1] Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum dan sifat operasionalnya (seperti aktivitas dan tujuan komersialnya). Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik(misalnya perusahaan perkeretaapian milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat), BUMN harus dibedakan dari kementrian, lembaga pemerintahan nonkementrian, nonstruktural, dan badan layanan umum.




Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh kementrian daerah Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provisi sebagai daerah otonom.







Fenia Ivananda Wintanti 05 Ips2'19

Komentar